Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Kasus Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi

Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Kasus Proyek Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi
Inisial RTZ, Tersangka Kasus Pemeliharaan Jalan dan Jembatan/F: isr

LIPO - Tim penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), menahan tersangka RTZ, terkait kasus kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi. 

RTZ merupakan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut. 

Ia ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah diperiksa, Ia langsung ditahan  di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di Tanjung Gusta untuk 20 hari kedepan.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan SH, MH, menjelaskan, sebelumnya pada Selasa 12 Desember 2023 ia juga sempat dipanggil untuk diperiksa, namun tidak hadir dengan alasan karena sakit. 

“Ketika dicek tim, benar ada di rumah sakit,” jelas Yos pada Selasa (09/01/24). 

Sedangkan alasan penahanan disampikan Yos, penahanan terhadap tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAPidana). 

“Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” jelasnya. 

Dengan demikian pada kasus ini, sudah dua tersangka dilakukan penahanan. Tersangka yang lain yang lain yaitu berinisial TT, selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provinsi Sumut. Ia sudah lebih dulu dititipkan di Rutan Kelas I Medan, Selasa, 12 Desember 2023 lalu.

Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) UPT Jalan dan Jembatan Gunungsitoli Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Provinsi dengan pagu Rp6.448.681.500.

Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan  bukti rekapan maupun kwitansi. 

“Para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah. Akibat perbuatan kedua tersangka keuangan negara dirugikan mencapai Rp2.454.949.986,” kata Yos. 

Baik RTZ maupun TT dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lebih subsidair, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. *****

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

#Tipikor

Index

Berita Lainnya

Index